Jakarta, ombelan.com – Permintaan netizen di media sosial tentang penambahan hari cuti bersama tanggal 27 Maret, mendapat penolakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pemerintah menyatakan bahwa Senin (27/3/2017) bukanlah hari cuti bersama, meskipun dijepit oleh dua tanggal merah yaitu hari Minggu (26/3/2017) dan hari Raya Nyepi (28/3/2017).
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. Rini menerangkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja di akhir November 2016.
SKB tersebut terdiri dari SKB No 684 Tahun 2016, SKB No 302 Tahun 2016, dan Nomor SKB/02/MENPANRB/11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa tahun 2017 terdapat 16 hari libur nasional, enam hari untuk libur cuti bersama. “Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker,” demikian penjelasan dari situs menpan.go.id, Jumat (24/3/2017).

Berikut publikasi yang dituliskan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPANRB:
1) Untuk Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017yang jatuh pada hari Minggu. Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.
2) Semula Cuti Bersama Idul Fitri tanggal 23,27,dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri menjadi tanggal 25-30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai hari jumat. Pergeseran Cuti Bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu, karena lebaran jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.
3) Di sisi lain, penambahan Cuti Bersama tersebut secara akumulatif tidak merubah jumlah Cuti Tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan tambahnya Cuti Bersama menjadi 6 hari, maka sisa Cuti Tahunan bagi PNS tinggal 6 hari lagi.
Demikian, atas perhatian dan perkenannya untuk mempublikasikan informasi ini, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB.
Herman Suryatman
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPANRB, Herman Suryatman menyatakan bahwa jumlah enam hari cuti bersama tahun 2017 telah diputuskan lewat rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). (meu/pjk)