Parlemen Israel (Knesset) akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pelarangan penggunaan pengeras suara untuk azan. Dari 100 anggota parlemen Israel, 55 mendukung RUU kontroversial tersebut menjadi Undang-Undang (UU) sedang 45 anggota lainnya menolak.
RUU tersebut berisi pelarangan penggunaan pengeras suara saat azan di Israel dan wilayah Jerusalem Timur yang diduduki Israel. Pelarangan penggunaan pengeras suara saat azan tersebut berlaku mulai pukul 23.00 hingga 07.00.
Pelanggaran yang terjadi atas pelarangan tersebut sesuai ketentuan akan dikenai denda antara US$1.300-US$2.600 atau Rp 17 juta hingga Rp 34 juta. Dengan diloloskannya RUU tersebut, berarti kemenangan bagi kemenangan sejumlah partai sayap kanan di negeri yang selalu bermusuhan dengan Palestina tersebut.
Para pendukung RUU mengatakan RUU memiliki tujuan meningkatkan kualitas hidup untuk warga yang tinggal di dekat masjid. Mereka juga berpendapat suara azan yang berasal dari pengeras suara yang dipasang di Minaret mengganggu kualitas tidur.
RUU rasis
Zuheir Bahloul, salah seorang anggota parlemen Israel yang menolak RUU pelarangan adzan menggunakan pengeras suara Adzan menyebut RUU itu “deklarasi perang antara kewarasan dan rasisme terhadap minoritas Palestina-Israel”

Penolakan juga disuarakan anggota parlemen lainnya, Ahmed Tibi dengan menyatakan bahwa pendukung RUU telah melakukan tindakan rasis. Baik Zuheir Bahloul maupun Ahmed Tibi sama-sama anggota parlemen Israel dari Palestina.
Tindakan penolakan yang frontal dilakukan Ayman Odeh, anggota blok partai politik yang mewakili minoritas Palestina Isral atau Joint List. Ayman odeh berdiri dari tempat duduk dan seketika merobek-robel salinan RUU tersebut. Akibat ulahnya itu, Ayman Odeh dibawa keluar ruangan pertemuan oleh petugas keamanan.
Aktivis hak asasi menyebut RUU tersebut terlalu berlebihan secara jelas dirancang melanggar hak-hak dasar warga negara Palestina-Israel yang mayoritas beragama Islam (muslim).
Aktifis hak asasi manusia Najwan Berekdar menyebab RUU tersebut adalah “RUU rasis lainnya yang menargetkan warga Palestina’.
“RUU ini secara khusus menargetkan muslim,” kata Najwan Berekdar seperti dilaporkan Al Jazeera yang dilansir Media Indonesia, Jum’at (10/3).
Sebanyak 1,7 juta warga Palestina saat ini mengantongi kewarganegaraan Israel dan menjadi 20 % dari populasi warga negara Israel. Mereka adalah warga yang menganut ajaran Kristen, muslim serta druze.
Masyarakat dunia internasional pun mengutuk lolosnya RUU pelarangan penggunaan pengeras suara adzan oleh Knesset. Mehmet Gormez, Kepala Urusan Agama Kepresidenan Turki mengatakan RUU itu tidak bisa diterima begitu saja.
Menurut Gormez, komunitas muslim di Jerusalem Timur akan bersama-sama mengumandangkan sebagai wujud penolakan RUU itu. Knesset sendiri masih akan melakukan dua pembahasan sebelum mengesahkan RUU kontroversial yang dinilai rasis itu menjadi UU.