Jakarta,OMBELAN.COM – Artis Pasha Ungu alias Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Palu sedang mendapat sorotan berbagai pihak. Pasalnya, Pasha sebelumnya dikabarkan diduga meninggalkan tugasnya sebagai pejabat untuk sekedar mengikuti konser bersama grup band Ungu di Singapura.
Perilaku tidak patut pejabat publik dengan latar bekang artis ini mendapat kritikan pedas dari Ketua DPRD Palu, Muhammad Iqbal Andi Mengga yang menilai Pasha telah melanggar etika sebagai pejabat publik. Sebab menurut aturan, Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan terlibat dalam usaha atau badan usaha.
“Yang kita lihat saudara Pasha telah mengikuti kegiatan konser di Singapura dalam rangka industri musik Ungu. Sementara posisi saat ini Pasha bukan sebagai artis tapi sebagai Wakil Kepala Daerah. Ini khan sungguh memalukan,”ujarnya,
Muhammad Iqbal meminta kepada Pasha untuk melihat dan membaca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagai kepada daerah dan wakil kepala daerah.
Tentang pelanggaran dan saksi yang terberat yang akan menimpa “Pasha” Wawali Kota Palu adalah “pencopotan atau pemberhentian tidak hormat”. Bahkan yang memberatkan kembali sangksi Pasha adalah dirinya juga tidak memiliki izin pejabat yang berwenang.
Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengaku kaget atas berita yang mengungkapkan Pasha Wawali Kota Palu dikabarkan “nglayap” mengikuti konser bersama grup band Ungu
“Kayaknya belum ada izin. Saya juga belum di telpon berkaitan hal tersebut. Coba nanti saya konfirmasi kembali,” ujar Sumarsono kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Sumarsono,kalau berita ini benar,pihaknya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pasha yang mengikuti konser padahal Pasha sebagai Wawali Kota Palu.

Ia menilai tindakan Pasha merupakan pelanggaran berat karena telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat yang seharusnya melayani masyarakat.
“Disamping itu Pasha seharusnya mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda,seluruh kepada daerah seharusnya tahu aturan ini,”ujarnya.
Ketika disinggung soal sangksi yang diberikan Wawali Kota Palu ini, Sumarsono mengatakan pelanggaran pertama, Gubernur Sulawesi Tengah diperingatkan untuk memberikan peringatan tertulis pernyataan tidak puas kepada Wakil Wali Kota Palu. Apapun alasannya, dia menyanyi atau apa itu urusan lain.
“Ya nanti coba kita lihat perkembangannya, tetap kita akan tindak tegas jika benar.Meski begitu, saya akan tetap konfirmasi dulu dan bagaimana duduk perkaranya ya,”pungkasnya (Fik/Pjk)