Wonogiri – Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dijalankan secara nasional oleh Kementrian Pertanian sejak 2009 ternyata bermasalah di Kabupaten Wonogiri. Dana PUAP yang dikelola gapoktan di Wonogiri macet hingga Rp 6,9 miliar. Puluhan perangkat desa di kabupaten tersebut diduga terlibat.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo Kamis (9/3/2017) mengatakan, macetnya dana pengembalian PUAP sebesar Rp 6,9 miliar yang dikelola 69 gapoktan (gabungan kelompok tani) di duga karena keterlibatan puluhan perangkat desa dimana Gapoktan itu berada.
“Ini pasti mengandung konsekuensi hukum sehingga harus bertanggung jawab bagi yang melakukannya,” kata Joko Sutopo di Wonogiri seperti dilansir Media Indonesia (MI), Jum’at (10/3).
Ke-69 Gapoktan yang bermasalah tersebut sudah dikumpulkan Joko Sutopo. Orang nomer satu di kota Gaplek tersebut menyerahkan urusan macetnya dana PUAP tersebut kepada pihak berwajib. Terhadap Gapoktan yang nakal tersebut, Pemkab Wonogiri tidak akan memberikan kelonggaran.
Gapoktan nakal itu, ditegaskan Joko Sutopo harus bertanggung jawab dengan mengembalikan dana hibah yang diselewengkan. Kepala Dinas Pertanian Wonogiri, Safuan menjelaskan dana PUAP yang diterima Wonogiri mencapai Rp 22 miliar.
Dana tersebut diterima 220 gapoktan yang sudah mengajukan proposal. Masing-masing gapoktan mendapat dana PUAP sebesar Rp 100 juta. Ternyata, dalam kenyataannya, ada 69 gapoktan yang macet dalam mengembalikan dana PUAP.

Sementara 44 gapoktan berada dalam kategori lancar dan tidak lancar (fifty-fifty). Sedang 87 gapoktan lainnya berkategori lancar mengembalikan dana PUAP. Sebenarnya, proses untuk memperoleh dana PUAP tersebut tidak mudah bagi Gapoktan.
Gapoktan harus mengajukan proposal, kemudian dilakukan verifikasi dari tim teknis PUAP tingkat kabupaten dibantu penyelia mitra tani dan persetujuan dari Kementan. Dana PUAP ini digulirkan agar kegiatan usaha para petani bisa meningkat sehingga tingkat perekonomiannya juga meningkat.
Macetnya pengembalian dana PUAP tidak hanya terjadi di Wonogiri. Pada Desember 2016 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali melakukan pengungkapan penyelewengan dana PUAP yang terjadi di Jembrana.
Pengadilan Tipikor menyidangkan seorang terdakwa I Nengah Sudarma, (45) dengan tuduhan dugaan korupsi uang Gapoktan Sejahtera yang berada di Jembrana senilai Rp 75 juta. Dilansir dari MI, terdakwa tidak memasukkan dana PUAP ke rekening tiga kelompok tani yang mengembalikan semua dana PUAP kepada NS sebagai pihak yang memberikan dana PUAP tersebut.
Dana PUAP dari tiga kelompok tani yang diberikan kepada terdakwa pada 7 Mei 2010 malah ditilap oleh terdakwa. Kasus macetnya dana PUAP juga terjadi di Indragiri Hilir, Riau dan Madiun, Jawa Barat. (JM/PJK)