Jakarta, MENTARI.NEWS-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasiberencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Penambahan itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, mengatakan, saat ini Pemerintah RI hanya memiliki Atnaker di empat negara, yaitu Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain, yang keterwakilan pemerintah dalam hal ketenagakerjaan hanya oleh Staf Teknis Tenaga Kerja.
“Ini yang menyebabkan perlindungan TKI kurang maksimal. Bagaimana bisa maksimal kalau upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik. Dengan adanya Atnaker, kewenangan Negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Hery, dilansir kompas.com, Selasa (11/4/2017).
Kata Hery Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, sejak bulan lalu Kemenaker juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri. Pengisian pejabat atase ketenagakerjaan akan dilakukan serempak pada Juli 2017. Adapun pejabat staf teknis tenaga kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat atase ketenagakerjaan.
Rencananya, penambahan atase ketenagakerjaan itu untuk penempatan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah). Di negara-negara tersebut staf teknis tenaga kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi atase ketenagakerjaan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan bahwa tidak adanya atase ketenagakerjaan di suatu negara menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
Berbeda dengan pejabat atase ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik, misalnya duta besar. Sekadar perbandingan, lanjut Soes, jumlah warga Negara Filipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI di luar negeri. Namun, negara itu punya atase ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerjanya.
“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (Staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik,” kata Soes, dilansir kompas.com, Selasa (11/4/2017). (meu)