Jakarta,MENTARI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bersiap mengesahkan pasangan calon yang memenangi penghitungan rekapitulasi suara. Rencananya pada Jum’at, 5 Mei 2017 mendatang, jika tidak ada gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilakukan pengesahan pasangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan pemilihan tanggal 5 Mei digunakan untuk pengesahan karena hari kerja baru dihitung pada Selasa (2/5) seingga ada tiga hari kerja 2-5 Mei bagi tim paslon mengajukan gugatan ke MK.
Sumarno menerangkan berdasarkan UU nomer 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta paling banyakselisih suara yang bisa dibawa ke MK sebesar satu persen. Sedangkan selisih suara Anies-Sandi dengan Ahok-Djarot lebih dari satu persen.
“Tadi (dalam rekapitulasi penghitungan suara), selisihnya sekitar 16 persen,” kata Sumarno seperti dilansir detik.com, Sabtu (29/4/2017).
Diakui Sumarno, pihaknya sudah memiliki antisipasi jika ada Paslon yang mengajukan gugatan dengan mempersiapkan berkas-berkas sebagai dokumen yang akan diberikan ke MK jika memang ada gugatan keberatan.

“Tidak dong.Buat apa? Masak menang ke MK?” kata M. Taufik, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi saat ditanya apakah pihak Anies-Sandi akan mengajukan gugatan keberatan ke MK.
Seperti sudah ditulis, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara paslon nomor 2, Ahok-Djarot mendapat jumlah suara sebanyak 2.350.366. Sementara paslon nomor urut 3 memperoleh jumlah suara 3.240.987.
Dengan demikian secara prosentase, pasangan Anies-Sandi berhasil memperoleh dukungan suara paling banyak mencapai 57,96 persen. Sedang pasangan Ahok-Djarot memperoleh suara 42,04 persen.(jm/pjk)