Mentari News
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
Mentari News
No Result
View All Result
Home ekonomi Ekonomi Bisnis

REVISIAN PERMENHUB 32/2016 SOAL TAKSI ONLINE BERLAKU HARI INI

by admin
01/04/2017
Uber

Uber

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, OMBELAN.COM – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (1/4/2017). 11 Poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi, dan ada toleransi 3 bulan sejak masa pemberlakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online. Hal tersebut diungkapkan melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.

“Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu,” kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, dilansir detiNews, Jumat (31/3/2017).

Baca juga

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin menjadi inti revisi Permenhub 32/2016. “Poin-poinnya setuju, tapi pemberlakuannya seperti apa? Kita akan lakukan suatu studi, berkaitan dengan kuota, tarif batas bawah. Tarif batas bawah sudah dipastikan, tapi kan perhitungannya butuh transisi. Kalau seperti STNK, SIM, KIR, itu sudah harus butuh waktu. KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi,” jelas Budi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Kami di KPPU mengapresiasi luar biasa sikap presiden dan kami mengapresiasi juga gimana presiden berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” kata Syarkawi di Komplek Istana, Jakarta, dilansir detiNews, Jumat (31/3/2017).

Uber
Uber. (jpnn)

Syarkawi,memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.”Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online,” ujar Syarkawi.

11 Poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

  1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

  1. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

  1. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

  1. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

  1. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

  1. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

  1. Pool

Persyaratan iain penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

  1. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

  1. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

  1. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

  1. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Presiden Jokowi masih mengevaluasi terkait aturan kuota. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan Pungutan Liar (Pungli). “Dari kita enggak perlu ada kuota dan pak presiden menyetujui itu enggak perlu ada kuota atau penjatahan ke masing-masing operator. pada umumnya setuju tidak perlu ada kuota,” jelas Syarkawi.

Meski pelaksanaan revisi Permenhub ditetapkan pada 1 April, kata Budi, pemerintah memberikan waktu transisi selama 3 bulan khusus untuk kuota dan penetapan tarif batas atas dan bawah. (meu/pjk)

Tags: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016Taksi OnlineUber
ShareTweetPin
Loading...
Previous Post

BAKAL DIBANJIRI LAPORAN KASUS, SANDIAGA OPTIMIS ELEKTABILITASNYA TAK AKAN TURUN

Next Post

NASIB PT PAL MEMPRIHATINKAN, SUDAH SEHAT HARUS TERSANDUNG KASUS SUAP

Related Posts

Indonesia Digital Conference.
Headline

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

13/12/2020
AMSI Jateng.
Headline

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

13/12/2020
Logo AMSI
Headline

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

24/11/2020
Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah
Berita UMS

Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah

03/10/2020
Robot seni dari tim robotic UMS.
BPH UMS

Tiga Tim Robotic UMS Ikuti KRI 2020

29/09/2020
pelayanan di desk program One Day Service UMS.
Berita UMS

Pendaftar UMS Tahun Ini Lebih Banyak

24/09/2020
Next Post
SSV

NASIB PT PAL MEMPRIHATINKAN, SUDAH SEHAT HARUS TERSANDUNG KASUS SUAP

Populer

  • Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
    Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
  • Penyakit Hati
    Penyakit Hati
  • Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
    Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
  • Beras Fitrah
    Beras Fitrah
  • Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
    Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
  • Dampak Negatif Kepribadian Introvert
    Dampak Negatif Kepribadian Introvert
  • Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
    Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
  • Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
    Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
  • Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
    Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
  • Johanes Nindyo, Jadi Miliarder dengan Game Epic Conquest
    Johanes Nindyo, Jadi Miliarder dengan Game Epic Conquest
Loading...
Mentari News

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019

Navigate Site

  • Ekonomi
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekonomi Syariah
  • Ekonomi Digital
  • Diskon Solo
  • UMKM
  • Tekno Sains
  • Politik
  • Psikologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kampusiana
  • Event Kampus
  • Berita Muhammadiyah
  • Agama
  • Opini
  • Mentari Pagi
  • advertorial

Follow Us

No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019