Jakarta, OMBELAN.COM – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (1/4/2017). 11 Poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi, dan ada toleransi 3 bulan sejak masa pemberlakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online. Hal tersebut diungkapkan melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.
“Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu,” kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, dilansir detiNews, Jumat (31/3/2017).
Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin menjadi inti revisi Permenhub 32/2016. “Poin-poinnya setuju, tapi pemberlakuannya seperti apa? Kita akan lakukan suatu studi, berkaitan dengan kuota, tarif batas bawah. Tarif batas bawah sudah dipastikan, tapi kan perhitungannya butuh transisi. Kalau seperti STNK, SIM, KIR, itu sudah harus butuh waktu. KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi,” jelas Budi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kami di KPPU mengapresiasi luar biasa sikap presiden dan kami mengapresiasi juga gimana presiden berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” kata Syarkawi di Komplek Istana, Jakarta, dilansir detiNews, Jumat (31/3/2017).

Syarkawi,memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.”Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online,” ujar Syarkawi.
11 Poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
- Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
- Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
- Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
- Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
- Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
- Pool
Persyaratan iain penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
- Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
- Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
- Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
- Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Presiden Jokowi masih mengevaluasi terkait aturan kuota. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan Pungutan Liar (Pungli). “Dari kita enggak perlu ada kuota dan pak presiden menyetujui itu enggak perlu ada kuota atau penjatahan ke masing-masing operator. pada umumnya setuju tidak perlu ada kuota,” jelas Syarkawi.
Meski pelaksanaan revisi Permenhub ditetapkan pada 1 April, kata Budi, pemerintah memberikan waktu transisi selama 3 bulan khusus untuk kuota dan penetapan tarif batas atas dan bawah. (meu/pjk)