Jakarta, MENTARI.NEWS – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus megakorupsi E-KTP, politisi Hanura, Miryam S.Haryani akhirnya ditangkap pihak kepolian pada Senin (1/5) dini hari.
Penangkapan terhadap wanita yang diduga ikut mengatur proyek E-KTP antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI tersebut dilakukan kepolisian di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta bersama seorang teman wanitanya.
“Hanya satu orang yang diamankan, dan tidak ada perlawanan,” kata Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/5/2017).
Namun Martinus tidak mau menyampaikan keterangan lebih banyak terkait kronologis penangkapan Miryam S. Haryani termasuk identitas wanita yang mendampingi Miryam hingga pukul 00.20 WIB di hotel tempat politisi wanita itu ditangkap.
Penetapan Miryam sebagai DPO KPK karena Miryam yang telah berstatus tersangka pemberian keterangan palsu tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan komisi anti rasuah tersebut.

Miryam dikenai status terdakwa pemberian keterangan palsu setelah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman serta Sugiharto pada Kamis (23/3).
Didalam persidangan tersebut, Miryam menyebut keterangan keterangan dalam BAP di KPK dibuat karena tekanan penyidik. Kemudian Miryam mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Menurut Kompok Martinus, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tempat dan orang yang diduga membantu Miryam saat menjadi buronan KPK. Saat ini, Miryam masih Menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan pengacara Miryam, Aga Khan mengaku belum mengetahui penangkapan kliennya itu dan belum menentukan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Pengacara tersebut mengaku sedang berada diluar negeri.
”Saya belum bisa banyak berkomentar. Saya belum tahu,”kata Aga Khan seperti dilansir CNNIndonesia.com. (jm/pjk)