Mentari News
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
Mentari News
No Result
View All Result
Home More FEATURED

Setelah DPO KPK Empat Hari, Miryam S. Haryani Akhirnya Tertangkap Polisi

by admin
01/05/2017
Miryam

Miryam

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MENTARI.NEWS – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus megakorupsi E-KTP, politisi Hanura, Miryam S.Haryani akhirnya ditangkap pihak kepolian pada Senin (1/5) dini hari.

Penangkapan terhadap wanita yang diduga ikut mengatur proyek E-KTP antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI tersebut dilakukan kepolisian di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta bersama seorang teman wanitanya.

“Hanya satu orang yang diamankan, dan tidak ada perlawanan,” kata Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/5/2017).

Baca juga

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

Namun Martinus tidak mau menyampaikan keterangan lebih banyak terkait kronologis penangkapan Miryam S. Haryani termasuk identitas wanita yang mendampingi Miryam hingga pukul 00.20 WIB di hotel tempat politisi wanita itu ditangkap.

Penetapan Miryam sebagai DPO KPK karena Miryam yang telah berstatus tersangka pemberian keterangan palsu tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan komisi anti rasuah tersebut.

Miryam
Miryam S. Haryani. (CNNIndonesia.com)

Miryam dikenai status terdakwa pemberian keterangan palsu setelah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman serta Sugiharto pada Kamis (23/3).

Didalam persidangan tersebut, Miryam menyebut keterangan keterangan dalam BAP di KPK dibuat karena tekanan penyidik. Kemudian Miryam mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.

Menurut Kompok Martinus, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tempat dan orang yang diduga membantu Miryam saat menjadi buronan KPK. Saat ini, Miryam masih Menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan pengacara Miryam, Aga Khan mengaku belum mengetahui penangkapan kliennya itu dan belum menentukan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Pengacara tersebut mengaku sedang berada  diluar negeri.

”Saya belum bisa banyak berkomentar. Saya belum tahu,”kata Aga Khan seperti dilansir CNNIndonesia.com. (jm/pjk)

Tags: megakorupsi proyek E-KTPMiryam S.Haryaniproyek E KTP.
ShareTweetPin
Loading...
Previous Post

Laba Kuartal I 2017 Samsung Paling Tinggi Dalam Tiga Tahun Terakhir

Next Post

Kajian remaja yang Dilakukan dibubarkan Polisi, Begini Keterangan Felix Siauw

Related Posts

Indonesia Digital Conference.
Headline

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

13/12/2020
AMSI Jateng.
Headline

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

13/12/2020
Logo AMSI
Headline

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

24/11/2020
Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah
Berita UMS

Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah

03/10/2020
Robot seni dari tim robotic UMS.
BPH UMS

Tiga Tim Robotic UMS Ikuti KRI 2020

29/09/2020
pelayanan di desk program One Day Service UMS.
Berita UMS

Pendaftar UMS Tahun Ini Lebih Banyak

24/09/2020
Next Post
Ustad Felix

Kajian remaja yang Dilakukan dibubarkan Polisi, Begini Keterangan Felix Siauw

Populer

  • Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
    Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
  • Penyakit Hati
    Penyakit Hati
  • Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
    Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
  • Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
    Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
  • Beras Fitrah
    Beras Fitrah
  • Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
    Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
  • Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
    Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
  • Johanes Nindyo, Jadi Miliarder dengan Game Epic Conquest
    Johanes Nindyo, Jadi Miliarder dengan Game Epic Conquest
  • Dampak Negatif Kepribadian Introvert
    Dampak Negatif Kepribadian Introvert
  • Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
    Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
Loading...
Mentari News

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019

Navigate Site

  • Ekonomi
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekonomi Syariah
  • Ekonomi Digital
  • Diskon Solo
  • UMKM
  • Tekno Sains
  • Politik
  • Psikologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kampusiana
  • Event Kampus
  • Berita Muhammadiyah
  • Agama
  • Opini
  • Mentari Pagi
  • advertorial

Follow Us

No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019