Riyadh, MENTARI.NEWS –Saat ini tengah berlangsung kampanye di media sosial berisi penggalangan dukungan menuntut warga Arab Saudi Homaidan al-Turki untuk dibebaskan dari penjara usai divonis 12 perbuatan pidana termasuk penyerangan seksual terhadap pembantu rumah tangga dari Indonesia.
Wujud kampanye di media sosial itu adalah tagar ‘Al-Turki Parole’ Atau ‘Al-Turki Bebas Bersyarat’ telah diikuti ratusan ribu orang di Timur Tengah juga diantara oleh ulama besar Arab Saudi dengan tujuan agar al-Turki dibebaskan.
Kampanye dukungan di media sosial tersebut dipeloppro anak laki-laki Al-Turki, yang mengatakan dia belum pernah bertemu ayahnya dalam 11 tahun terakhir, Ia meminta netizen untuk menggunakan tagar berbahasa Inggris.
Selain melalui tagar, pengguna twitter juga memberi dukungan kepada Homaidan Al-Turki juga membuat dukungan via video yang menyampaikan pesan bahwa dukungan pembebasan bersyarat terhadap Al-Turki adalah pesan atas nama semua orang Saudi terhadap sistem peradilan murah hati di Amerika
“Tolong, bebaskan Homaidan. Kita tidak dapat menghadapi ini lagi.” Begitu pesan video di twitter itu yang direspon para netizen. Menurut salah satu netizen, Homaidan telah menjalani hukuman minimum dan saat ini patut untuk pembebasan bersyarat.” Jika tidak secara legal maka untuk alasan kemanusiaan.” Tulis netizen tersebut.
Sementara Ulama Saudi Awad al-Qarni juga berkomentar: “Kami meminta Colorado untuk memberi kesempatan kepada Homaidan untuk menjalani hidup dikelilingi keluarganya.”
Salah satu anak perempuan Al-Turki menulis pesan lewat akun Twitternya bahwa sang ayah telah memenuhi syarat untuk dibebaskan dan sudah waktunya diberi pembebasan bersyarat.
“Untuk dipertemukan kembali dengan kami,” tulis putri Al-Turki itu.
Pada Selasa (2/5/2017) Al-Turki memohon kepada dewan pembebasan bersyarat Colorado untuk dibebaskan demi anak-anaknya. Namun demikian Al-Turki tetap bersikukuh tidak melakukan kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangganya.

Sebuah komite sudah berencana akan melakukan pertemuan Minggu ini guna memutuskan apakah Al-Turki patut memperoleh hak bebas bersyarat.
Homaidan al-Turki divonis 28 tahun penjara oleh pengadilan di Colorado dengan 12 perbuatan pidana, termasuk penyerangan seksual kepada asisten rumah tangga asal Indonesia.
Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi delapan tahun karena Al-Turki dianggap berperilaku baik. Homaidan al-Turki sendiri sudah ditahan di AS sejak 2006
Pengacara Al-Turki mengatakan tuduhan kekerasan seksual terhadap kliennya itu hanya “akal-akalan” yang berawal dari tuduhan terorisme yang gagal terhadap Al-Turki. (jm/pjk)
.