Mentari News
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku
No Result
View All Result
Mentari News
No Result
View All Result
Home More FEATURED

Pemerintah Diminta Taat UU Terkait Rencana Pembubaran HTI

by admin
09/05/2017
Yusril

Yusril Ihza Mahendra

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MENTARI-ONLINE – Pemerintah diminta untuk taat undang-undang (UU) terhadap pembubaran organisasi masyarakat berbadan hukum serta memiliki ruang lingkup nasional seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pakar Hukum Tata Negara, Yuzril Ihza Mahendra menjelaskan di dalam UU, pembubaran ormas terlebih dahulu harus dilakukan dengan langkah persuasif berupa pemberian surat peringatan hingga tiga kali.

Jika surat peringatan tiga kali tidak diindahkan, pemerintah bisa mengajukan permohonan membubarkan ormas yang dimaksud ke pengadilan.  Pengadilan bisa memberi kesempatan kepada ormas bersangkutan melakukan pembelaan  diri dengan membawa alat bukti, saksi serta ahli untuk didengar didepan pengadilan.

Baca juga

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

Bahkan ormas bersangkutan bisa melakukan upaya kasasi terhadap keputusan pengadilan negeri ke Mahkamah Agung. “Jadi  pemerintah tidak bisa begitu saja bisa membubarkan ormas berbadan hukum dengan ruang lingkup nasional,” kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Senin (8/5/2017).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menerangkan berdasarkan Pasal 69 dan 69 UU nomer 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan , ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum demikian pula status terdaftarnya. Ini berarti sama saja dengan membubarkan ormas bersangkutan.

Di dalam dua pasal UU nomer 17/2013 itu,diterangkan pembubaran ormas bisa dilakukan karena ormas tersebut telah melakukan kegiatan penyebaran rasa permusuhan bersyfat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana bagi parpol, menyebarkan faham bertentangan dengan Pancasila.

Terkait rencana pembubaran HTI oleh pemerintah seperti yang dikemukakan Menko Polhukam Wiranto beberapa saat lalu, Yuzril meminta pemerintah bersikap hati-hati dengan melakukan langkah persuasif terlebih dulu. Baru kemudian menempuh langkah hukum untuk melakukan pembubaran.

Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (Topikindo.com)

“Langkah hukum pembubaran itu harus benar-benar berdasarkan kajian mendalam dengan alat bukti kuat. Jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh pengacara-pengacara HTI,” jelas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Yusril berpandangan, pembubaran HTI merupakan masalah sensitif mengingat HTI sendiri adalah ormas Islam.  Memang belum tentu semua umat Islam Indonesia satu faham dengan pandangan keagamaan HTI. Namun, eksistensi HTI selama ini diakui dan dihormati gerakan dakwahnya.

Pembubaran HTI akan menimbulkan kesan di kalangan umat Islam bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam sedang pada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila, pemerintah memberi angin.

Mantan menteri di pemerintahan Gus Dur itu meminta pemerintah wajib mencari tahu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air belakangan menguat dan sebagian meninggalkan cara moderat dan menjalankan cara radikal.

Lazimnya, radikalisme muncul karena sebuah kelompok  merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.

“Pemerintah harus bersikap proposional memberlakukan semua komponen bangsa sehingga semua komponen merasa jadi bagian dari negara ini. Komponen lemah merasa terlindungi sementara kelompok kuat bisa terhindar perilaku sewenang-wenang.  (jm/pjk)

Tags: Hizbut Tahrir IndonesiaPembubaran HTIYuzril Ihza Mahendra
ShareTweetPin
Loading...
Previous Post

Kisah Cinta Presiden Perancis Baru dengan Istri Beda Umur 24 Tahun Jadi Sorotan

Next Post

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Karena Penodaan Agama

Related Posts

Indonesia Digital Conference.
Headline

AMSI Bersiap Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020

13/12/2020
AMSI Jateng.
Headline

Duet Nurkholis-Rini Yustiningsih Pimpin AMSI Jateng

13/12/2020
Logo AMSI
Headline

AMSI Jateng Bakal Gelar Komferwil I

24/11/2020
Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah
Berita UMS

Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS Kembangkan Program Goro Sampah

03/10/2020
Robot seni dari tim robotic UMS.
BPH UMS

Tiga Tim Robotic UMS Ikuti KRI 2020

29/09/2020
pelayanan di desk program One Day Service UMS.
Berita UMS

Pendaftar UMS Tahun Ini Lebih Banyak

24/09/2020
Next Post
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Karena Penodaan Agama

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Karena Penodaan Agama

Populer

  • Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
    Hal Yang Harus Dilakukan Agar Produk Lokal Dapat Bersaing di Pasaran
  • Penyakit Hati
    Penyakit Hati
  • Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
    Brand Internasional Kembali Buka Gerai di Mall Solo
  • Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
    Tujuh Fakta Unik terkait Burung Walet
  • Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
    Perbedaan Gaya Hidup Desa dan Kota di Era Modern
  • Beras Fitrah
    Beras Fitrah
  • Dampak Negatif Kepribadian Introvert
    Dampak Negatif Kepribadian Introvert
  • Promo Diskon Akhir Tahun Transmart Kartasura
    Promo Diskon Akhir Tahun Transmart Kartasura
  • Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
    Salep Ekstrak Daun Tekelan, Obat Luka Luar Mujarab Produksi Mahasiswa UMS
  • Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
    Bisnis Jasa Cuci Sarang Burung Walet yang Menggiurkan
Loading...
Mentari News

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019

Navigate Site

  • Ekonomi
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekonomi Syariah
  • Ekonomi Digital
  • Diskon Solo
  • UMKM
  • Tekno Sains
  • Politik
  • Psikologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kampusiana
  • Event Kampus
  • Berita Muhammadiyah
  • Agama
  • Opini
  • Mentari Pagi
  • advertorial

Follow Us

No Result
View All Result
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
    • Ekonomi Digital
    • Ekonomi Syariah
      • PSEI
    • Perbankan
    • Diskon Solo
  • UMKM
  • Lokal
  • Politik
  • Berita UMS
    • PKM UMS
  • Agama
  • Wisata
    • Kuliner
  • Kampusiana
  • Muktamar Muhammadiyah
  • Diskon Solo
  • Opini
    • Kolom
    • Resensi Buku

Situs berita yang secara resmi berdiri pada tahun 2017 di bawah manajemen PT. Mentari Media Sejahtera.
© 2019