Jakarta, MENTARI.NEWS- Rencana pelaksanaan reforma agraria dengan pembagian 9 juta hektar lahan kepada petani yang dimunculkan Presiden Jokowi diharapkan tidak hanya reformasi aset namun juga reformasi akses.
Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Imaduddin Abdullah, menjelaskan kebijakan reforma agraria dalam bentuk distribusi lahan akan membantu petani terutama petani kecil dalam usaha meningkatkan kesejahteraannya.
Namun distribusi lahan tersebut tidak bisa didistribusikan begitu saja tapi perlu pendampingan dari pemerintah. Reforma agraria yang direncanakan Presiden diharapkan tidak hanya soal reforma aset namun juga harus termasuk reforma akses.
Artinya mulai dari akses pembiayaan hingga akses informasi dan teknologi harus disediakan pemerintah.Jika tidak hal ini akan memunculkan persoalan baru.

Persoalan baru tersebut misalnya kondisi lahan. Saat lahan dibagikan, tapi lahannya tidak dimanfaatkan jadi terlantar akhirnya direbut orang lain. Hal ini tentu bisa memunculkan konflik baru di desa.
Juga masalah warisan yang akan timbul jika tidak ada kejelasan tentang hal itu.Akhirnya muncul konflik lagi di masyarakat bahkan di tingkat keluarga.
Immadudin menilai akan banyak keuntungan yang didapat dari reforma agraria. Asalkan dengan tetap mementingkan peran pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menerangkan pemerintah tengah menyiapkan langkah operasional terkait pembagian lahan untuk kepentingan reforma agraria.
Pihak yang akan menerima pembagian lahan adalah kelompok tani bukan individu meski pemerintah akan memastikan adanya hak individu pada lahan yang dibagikan itu.
Darmin Nasution belum bisa memastikan berapa besar luasan lahan yang akan dibagikan. Namun dipasktikan Darmin, luasan lahan yang akan dibagikan di Jawa dengan luar Jawa akan berbeda dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan.(jm/pjk)