Jakarta, MENTARI.NEWS- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. Hakim anggota yang menangani perkara Ahok, Jupriyadi dan Abdul Rosyad juga memperoleh promosi.
Promosi diberikan kepada Dwiarso setelah beberapa hari lalu memberi vonis hukuman Ahok selama 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA membantah promosi yang diperoleh Dwiarso Budi Santiarto terkait dengan vonis yang ia jatuhkan terhadap Ahok beberapa hari lalu. Ridwan menyebut promosi yang didapat Dwiarso adalah promosi reguler.
“Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) dan rombongan sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau nggak (promosi), nanti ketinggalan kan kariernya,” kata MA Ridwan Mansyur saat Kamis (11/5/2017) seperti dilansir detik.com.
Dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang digelar pada Rabu (10/5) kemarin, ada 388 hakim yang dimutasi dan dipromosi. Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dengan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
“Sehingga kemarin itu(pengumumannya) sudah ada di website dalam 1×24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan,” tutur Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Posisi Dwiarso diisi Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar.
Adapun anggota majelis yang menyidangkan perkara Ahok, Jupriyadi, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Sedang Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palu.(jm/pjk)