Jakarta, MENTARI.NEWS – Dua korporasi yaitu PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan dua korporasi diproses dalam perkara pelaksanaan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
“Kasus ini kembali menambah daftar tersangka tipikor oleh korporasi setelah sebelumnya KPK menetapkan PT DGI, sebagai tersangka korporasi yang pertama,” jelas Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4) sore.
Diterangkan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri dan juga orang lain.
“Itu terkait dengan pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar dengan nilai proyek sekitar Rp 793 miliar. Ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 313 miliar,” kata Laode seperti ditulis Indopos.
Sebelumnya KPK sudah memproses 4 tersangka di antarannya Heru Sulaksono, Ramadhani Lamy, Ruslan Abdul Gani dan juga Teuku Syaiful Ahmad. Kecuali Teuku Syaiful Ahmad yang masih dalam keadaan sakit, tiga tersangka lainnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.
Teuku Syaiful Ahmad dinyatakan mejelis hakim unfit to trial atau tidak layak untuk disidangkan. (joe)