Reporter: Pujoko
MENTARI.NEWS, SUKOHARJO – Calon bupati jalur independen dalam Pilkada Sukoharjo 2020, paling tidak harus menyiapkan KTP dukungan sebanyak 50.216. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 pasal 41 tentang Pilkada.
Disebutkan didalam pasal 41 tersebut, bahwa calon independen dapat mencalonkan diri dalam Pilkada apabila memiliki dukungan paling tidak 7,5 persen dari jumlah penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengatakan, DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 669. 486 pemilih.
“Apabila diambil 7,5 persen dari DPT yang ada, maka calon independen harus mengumpulkan minimal 50.216 KTP dukungan,” kata Suci Handayani, Jumat (11/10/2019).
Suci menerangkan, KTP dukungan tersebut harus berasal dari paling tidak 6 kecamatan yang berbeda di Kabupaten Sukoharjo serta harus melewati verifikasi faktual.
Suci mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa figur yang menanyakan proses dan prosedur pencalonan melalui jalur independent. Salah satunya adalah Henry Indraguna, figur yang mengaku akan mendaftar dalam pilkada Sukoharjo melalui jalur independen. (*)