Reporter: Pujoko
SUKOHARJO, MENTARI.NEWS -Sekolah PascaSarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan 3 doktor di bidang Ilmu Hukum.
Pengukuhan 3 Doktor Ilmu Hukum tersebut dilakukan di ruang seminar lantai 5 gedung Sekolah Pascasarjana UMS, kemarin (3/9/2020).
Tiga doktor ilmu hukum tersebut adalah Sinung Mufti Hangabei serta Rangga Jayanuarto yang merupakan pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Serta Mohammad Tohari yang merupakan Dosen Prodi PPKn-FKIP Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman,
Sinung Mufti Hangabei bersyukur program doktor dirinya bisa selesai meski sedikit mundur dari target akibat pandemi Covid-19.
“Namun alhamdulillah saya bisa bisa menyelesaikan program ini selama 4 tahun. Targetnya selesai 3,5 tahun,” ujar Sinung.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini berharap, setelah merampungkan program doktornya di UMS, bisa kembali mengabdi di almamaternya.
“Harapannya, bisa kembali lagi ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu aktif kembali mengajar, semoga bisa menambah ilmu mahasiswa dan menyemangati kawan-kawan yang belum S3 untuk bisa melanjutkan studi,” kata Sinung.
Sinung mengetengahkan judul Disertasi “Ideologi dan Orientasi Hukum : Pengakomodasian Cita Hukum dalam Undang-Undang di Bidang Ekonomi”. Disertasi tersebut mengantarkan gelar doktor dengan nilai Cumlaude 3,75.
Di sisi lain, Rangga Jayanuarto dan Mohammad Tohari dikukuhkan menjadi Doktor Ilmu Hukum UMS tanpa mengikuti ujian terbuka, dikarenakan telah berhasil menulis jurnal ilmiah bereputasi Internasional terindeks Scopus.
‘’Sebenarnya Sinung Mufti Hangabei juga menulis jurnal ilmiah
internasional terindeks Scopus. Namun karena ingin lebih mempopulerkan disertasinya, maka Promovendus Sinug mengikuti ujian terbuka. Doktor Sinung dinyatakan lulus ujian teruka dengan predikat cum laude,’’ ujar Rektor UMS, sofyan Anif.
Sementara itu promofenda Rangga Jayanuarto dan Mohammad Tohari masing-masing memperoleh IPK 3,67 serta 3,68. Rangga Jayanuarto menghadirkan disertasi berjudul “Keberlakukan Hukum
Adat Dapek Salah Berbasis Pakai Adat di Kota Bengkulu’’.
Sementara Mohammad Tohadi membuat disertasi dengan judul’’ Hukum Persaingan Usaha: Studi tentang Integrasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern’’.
Sidang ujian doktor tersebut dilakukan secara gabungan daring dan luring mengingat masih dalam situasi pandemic Covid-19. Mereka yang hadir dibatasi hanya beberapa orang dan lainnya yang mau mengikuti ujian doktor bisa dengan melihat lewat Youtube TVUMS. ()